Serambi Award 2026 dan Pertanyaan Publik: Seberapa Jauh Pemulihan Lembaga Agama Aceh

Daerah, News, Peristiwa26 Dilihat

Lampuan l Banda Aceh. – Penghargaan Serambi Award 2026 kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Drs H Azhari MSi, sebagai Penggerak Pemulihan Lembaga Agama Pascabencana patut diapresiasi.

Namun, di balik penghargaan tersebut muncul pertanyaan penting: seberapa jauh pemulihan lembaga agama pascabencana benar-benar telah dilakukan dan dirasakan masyarakat?

Penghargaan yang diberikan Media Serambi Indonesia pada malam penganugerahan di Banda Aceh, Sabtu, 29 Agustus 2026, disebut berkaitan dengan berbagai langkah Kemenag Aceh dalam merespons dan memulihkan layanan pendidikan keagamaan, rumah ibadah, serta layanan keagamaan yang terdampak bencana.

Sejumlah langkah yang dikemukakan antara lain pembentukan tim tanggap darurat sejak hari kedua pascabencana, penanganan wilayah terdampak, pemindahan sementara kegiatan belajar MIN 5 Pidie Jaya, pembersihan masjid, meunasah dan KUA, serta fasilitasi pemulihan jangka panjang.

Capaian tersebut tentu layak dicatat. Tetapi apresiasi dan evaluasi merupakan dua hal berbeda.

Pertanyaan mendasarnya adalah: indikator apa yang digunakan sehingga Azhari dinilai layak menerima kategori tersebut? Apakah berdasarkan kecepatan respons, jumlah lembaga yang dibantu, nilai bantuan, jumlah fasilitas yang kembali berfungsi, penyerapan anggaran, kepuasan masyarakat, atau gabungan seluruh indikator?

Pertanyaan itu penting karena penghargaan terhadap pejabat publik semestinya memiliki metodologi yang transparan: indikator, bobot penilaian, sumber data, proses verifikasi, hingga perbandingan antarkandidat.
Skala bencana Aceh sendiri tidak kecil. Data Kementerian Agama mencatat 1.842 fasilitas keagamaan dan pendidikan terdampak, meliputi 472 madrasah, 391 pondok pesantren/dayah, 896 rumah ibadah lintas agama, 79 KUA dan empat Kantor Kemenag Kabupaten/Kota di Aceh.

Kemenag juga melaporkan penyaluran Rp.19,3 miliar pada Februari 2026 dan alokasi lebih dari Rp.85 miliar pada Juni 2026 untuk mempercepat pemulihan sektor pendidikan dan layanan keagamaan terdampak bencana. Semakin besar sumber daya publik yang digunakan, semakin besar pula tuntutan akuntabilitasnya.

Data pemulihan rumah ibadah juga perlu dibaca secara cermat. Dari 918 fasilitas ibadah terdampak, 906 disebut telah kembali beroperasi. Namun, dari jumlah tersebut baru 85 masjid/mushala yang menerima bantuan rehabilitasi senilai Rp.750 juta, sedangkan 833 lainnya masih dalam proses.

Artinya, kembali berfungsi tidak otomatis berarti telah selesai direhabilitasi secara permanen.
Pertanyaan semakin relevan karena pada 12 Agustus 2026 Kemenag Aceh baru memulai kickoff program rehabilitasi dan rekonstruksi yang dirancang berlangsung selama tiga tahun. Dalam skema tersebut, 207 madrasah, 68 pondok pesantren, serta 984 masjid dan meunasah dijadwalkan mendapat penanganan.

Karena itu, penghargaan 29 Agustus 2026 menimbulkan pertanyaan; Apakah yang dinilai hanya respons tanggap darurat dan pemulihan awal, atau keseluruhan proses rehabilitasi dan rekonstruksi?

Jika yang dinilai adalah respons awal, terdapat capaian yang dapat dipertanggungjawabkan. Tetapi jika penghargaan dimaknai sebagai tanda bahwa pemulihan lembaga agama Aceh telah tuntas, sudah selesai, kesimpulan itu jelas terlalu dini.

Penanggulangan bencana bukan pekerjaan seorang pejabat. Ia merupakan kerja kolektif pemerintah, Kemenag, Pemerintah daerah, madrasah, dayah, KUA, pengelola rumah ibadah, masyarakat dan relawan.
Karena itu, ukuran keberhasilan tidak semestinya berhenti pada kehadiran pejabat di lokasi bencana, publikasi dan foto-foto atau seremoni gunting pita dan peletakan batu pertama. Ukuran sebenarnya adalah apakah kebutuhan berubah menjadi keputusan, keputusan menjadi anggaran, anggaran menjadi pekerjaan, dan pekerjaan benar-benar menjadi pemulihan yang dirasakan masyarakat.

Serambi Award akan semakin bermartabat apabila metode penilaiannya terbuka dan dapat diuji publik. Sebab penghargaan bukan hanya menyangkut siapa yang menerima, tetapi juga kredibilitas lembaga yang memberikannya.

Pada akhirnya, bencana tidak selesai ketika air surut. Bencana benar-benar selesai ketika kehidupan masyarakat kembali pulih dan normal seperti sebelum bencana atau bahkan lebih baik lagi. Dan penghargaan boleh menjadi apresiasi, tetapi satu hal yang pasti tidak boleh menggantikan evaluasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *