Sambil Bersilaturahmi Dengan Insan Pers, Kajati Aceh Sampaikan Capaian Cemerlang Raih 3 Penghargaan Nasional

Daerah, News, TNI/POLRI20 Dilihat

Lampuan l Banda Aceh – Dalam gelar acara silaturahmi antara Kejaksaan Tinggi Aceh dengan insan pers, yang dilaksanakan Selasa (1/9/26) di Aula Kejati Aceh

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh yang baru dilantik pada Agustus 2026, Teuku Rahmatsyah, S.H., M.H., M.Kn menyampaikan capaian kinerja gemilang Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh sukses memborong berbagai penghargaan nasional dan daerah sepanjang semester I tahun 2026. Institusi ini berhasil mencatatkan prestasi impresif mulai dari penyerapan anggaran, optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), hingga penyelesaian perkara humanis melalui Restorative Justice.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mengukir prestasi gemilang di tingkat nasional dengan memborong tiga penghargaan sekaligus pada Rapat Evaluasi Capaian Kinerja Semester I Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2026 yang digelar di Jakarta.

Selain prestasi internal di korps Adhyaksa, Kejati Aceh juga dianugerahi penghargaan bergengsi daerah, Serambi Award 2026, berkat komitmennya dalam memperkuat kepercayaan publik dan penegakan hukum yang berkeadilan di Bumi Serambi Mekkah.

Berdasarkan data evaluasi nasional, tiga kategori penghargaan utama yang berhasil disabet oleh Kejati Aceh meliputi:
Peringkat I Nasional: Penyerapan Anggaran Terbaik Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Se-Indonesia.
Peringkat III Nasional: Kualitas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Kinerja Anggaran Terbaik.
Peringkat V Nasional: Capaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Realisasi Anggaran.

Pada sektor pendapatan negara, Kejati Aceh membukukan PNBP fantastis sebesar Rp16.822.420.145 dengan tingkat penyelesaian target mencapai 90,14 persen serta realisasi keseluruhan anggaran menyentuh angka 76,12 persen.

Tidak hanya unggul dalam tata kelola birokrasi dan keuangan, aspek penegakan hukum yang humanis juga menjadi pilar capaian Kejati Aceh. Hingga periode kuartal ketiga tahun 2026, jajaran Kejaksaan di wilayah hukum Aceh berhasil menyelesaikan 57 perkara pidana melalui mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif).

Di samping itu, fungsi penindakan dan pengejaran hukum tetap berjalan agresif, terbukti dengan keberhasilan Bidang Intelijen dalam mengamankan 8 orang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).Di sektor pelayanan publik dan preventif, Kejati Aceh gencar melakukan inovasi digital seperti pengenalan konsultasi hukum gratis daring lewat platform “Halo JPN” di sela-sela kegiatan publik.

Program penyuluhan hukum bertajuk Jaksa Masuk Sekolah (JMS) 2026 juga terus digulirkan secara masif ke berbagai kabupaten/kota untuk membentengi generasi muda dari bahaya judi online, narkoba, hingga perundungan (bullying).

Menanggapi rentetan prestasi ini, Kajati Aceh Teuku Rahmatsyah menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran Korps Adhyaksa di Aceh. Ia menegaskan bahwa segala penghargaan yang diterima pada Agustus 2026 ini bukan sekadar piala pajangan, melainkan amanah besar.

“Segala capaian ini merupakan buah dari soliditas, disiplin, dan kerja keras seluruh tim. Penghargaan ini menjadi momentum penting sekaligus pemacu motivasi bagi kami untuk mempertahankan budaya kerja yang profesional, transparan, dan akuntabel demi memulihkan serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan,” ujar Teuku Rahmatsyah.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *