Polresta Banda Aceh Ringkus Tiga Pelaku Curanmor, Motor Curian Dijual Rp11 Juta ke Penadah

Daerah, News, TNI/POLRI8 Dilihat

Lampuan l BANDA ACEH  – Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua yang terjadi di wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dan penadahan sepeda motor hasil kejahatan.

Ketiga orang yang diamankan masing-masing berinisial DA (39), warga Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh; SW (37), warga Medan Marelan, Kota Medan; serta CH (53), warga Kecamatan Teunom, Aceh Jaya, yang diduga berperan sebagai penadah.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan kehilangan sepeda motor dan melakukan serangkaian penyelidikan.

“Tim melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi terkait keberadaan terduga pelaku,” kata Miftahuda, Jumat (11/9/2026).

Pengungkapan kasus bermula pada Minggu (6/9/2026), ketika Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh memperoleh informasi keberadaan salah seorang terduga pelaku di kawasan Desa Pagar Air, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar.

Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan pria tersebut. Dari hasil pemeriksaan, polisi memperoleh informasi mengenai keterlibatan pelaku lainnya dalam pencurian serta penjualan sepeda motor hasil curian.

Dari pengembangan tersebut, tim kemudian bergerak ke Desa Lamseupeng, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, dan mengamankan DA, ungkap Dizha.

Dalam pemeriksaan, DA disebut mengakui terlibat dalam pencurian sepeda motor bersama rekannya.
Tim Opsnal selanjutnya melakukan pengembangan ke kawasan Desa Sukadamai, Kecamatan Lueng Bata, dan mengamankan SW, tambahnya.

Berdasarkan keterangan SW, sepeda motor hasil curian tersebut kemudian dijual kepada seorang penadah di wilayah Teunom, Aceh Jaya.

Kami mendapatkan informasi bahwa tiga unit sepeda motor hasil kejahatan dijual dengan harga keseluruhan Rp11 juta. Ketiga sepeda motor tersebut masing-masing jenis Honda Beat, Honda Supra 125, dan Honda Supra X, sebut Kasatreskrim.

*Motor Curian Dibawa ke Aceh Jaya*

Pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh bersama personel Resmob Aceh Jaya melakukan pengembangan terhadap penadah di wilayah Teunom, Aceh Jaya.

Petugas kemudian mengamankan CH yang diduga menerima tiga unit sepeda motor dari para pelaku, kata Dizha.

Dalam pemeriksaan, CH mengakui telah menerima tiga unit sepeda motor tersebut dengan nilai transaksi Rp11 juta, ungkapnya.

Dizha mengatakan, dua unit sepeda motor disebut telah dibawa ke kawasan pegunungan untuk digunakan bekerja di lokasi tambang, sedangkan satu unit lainnya berada di rumah penadah.

Tim Opsnal kemudian melakukan pencarian terhadap dua sepeda motor yang berada di kawasan Krueng Sabe, Aceh Jaya.

Dari hasil pengembangan, petugas menemukan dan mengamankan kendaraan tersebut di sebuah rumah milik warga.
Seluruh tersangka bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

*Berawal dari Motor Mahasiswa Hilang*

Salah satu kasus yang berhasil diungkap berkaitan dengan pencurian sepeda motor milik mahasiswa di Desa Lamgapang, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar.

Sepeda motor Honda Beat warna putih-biru dengan nomor polisi BL 4164 AK sebelumnya diparkir di samping rumah korban pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.

Namun, pada Minggu sekitar pukul 05.00 WIB, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat semula.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta dan kemudian melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.

Selain kasus tersebut, pengungkapan ini juga dikaitkan dengan sejumlah laporan polisi mengenai pencurian kendaraan bermotor yang diterima Polresta Banda Aceh dan Polsek Syiah Kuala.

*Sejumlah Barang Bukti Diamankan*

Dalam pengungkapan tersebut, Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit Honda Supra warna merah dengan nomor polisi BK 3848 AMO, satu unit Honda Supra warna hitam tanpa nomor polisi, satu unit Honda Beat warna putih-biru tanpa nomor polisi, serta satu unit Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BL 6117 ABE yang diduga digunakan sebagai kendaraan pendukung, sebut Kasatreskrim.

Petugas juga mengamankan sebuah kunci letter T yang telah dimodifikasi, yang diduga digunakan sebagai alat untuk melakukan pencurian sepeda motor, tambahnya.

Dizha mengatakan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk mengembangkan kemungkinan adanya barang bukti maupun pihak lain yang terlibat.

“Penyidik masih melakukan penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya,” ujarnya.

Polresta Banda Aceh juga akan menerbitkan daftar pencarian barang bukti terhadap alat bantu yang belum ditemukan serta melakukan pengembangan terhadap jaringan penjualan kendaraan hasil curian.

Ketiga tersangka saat ini beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pungkas mantan Kapolsek Kuta Alam Polresta Banda Aceh ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *