Polresta Banda Aceh Amankan Dua Pelaku Perampasan Sepeda Motor

Daerah, News, TNI/POLRI33 Dilihat

Lampuan l BANDA ACEH – Polresta Banda Aceh melalui Tim Opsnal Ranmor Satreskrim mengungkap kasus perampasan sepeda motor yang terjadi di wilayah hukum Polresta Banda Aceh. Dua orang terduga pelaku, ZA (41) warga Banda Aceh dan IBR (35) warga Aceh Besar, diamankan pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.

Plt. Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, pengungkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari korban Rizal Fuadi (31), seorang mahasiswa warga Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh. Laporan tersebut tertuang dalam LP/B/629/VIII/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, tertanggal Jumat (21/8/2026).

“Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku dan mencari keberadaan kendaraan korban,” ujarnya.

Peristiwa perampasan terjadi pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 00.35 WIB di sebuah kios kawasan Jalan Taman Makam Pahlawan, Desa Ateuk Pahlawan, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh. Saat itu, korban bersama seorang saksi didatangi ZA bersama seorang rekannya.

ZA diduga melakukan penganiayaan terhadap korban dan meminta kunci sepeda motor. Karena korban menolak, kunci kendaraan kemudian dilemparkan kepada saksi Aulia, namun saksi akhirnya menyerahkan kunci setelah diancam menggunakan senjata tajam.

“Pelaku mengancam saksi menggunakan senjata tajam hingga kunci kendaraan diserahkan. Setelah itu, sepeda motor korban dibawa oleh pelaku,” ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan, Tim Opsnal Ranmor terlebih dahulu mengamankan IBR di rumahnya di Desa Lamgapang, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ZA mengakui perbuatannya dan menyebut ZA sebagai rekannya dalam aksi tersebut.

“Setelah IBR diamankan, tim kemudian mencari keberadaan ZA. Saat hendak diamankan di kawasan Gampong Pineung, Kecamatan Syiah Kuala, ZA sempat melarikan diri, namun berhasil dikejar dan diamankan petugas,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap ZA, polisi mendapatkan keterangan bahwa sepeda motor hasil perampasan diletakkan di area parkir sebuah kafe di kawasan Peuniti, Banda Aceh. Petugas kemudian mengamankan sepeda motor tersebut dan menemukan satu pisau serta empat plastik kecil berisi sabu dengan berat 17,30 gram dan satu bungkus kecil ganja seberat 4,02 gram.

“Barang bukti yang diamankan berupa satu unit Honda Scoopy, satu unit Honda Supra 125 sebagai alat bantu, satu pisau, sabu seberat 17,30 gram dan ganja seberat 4,02 gram. Seluruh pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Perlu diketahui, pelaku merupakan residivis kasus narkotika, dan perkara temuan narkotika, kami akan melakukan koordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Banda Aceh, ucap Dizha.

“Penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan, gelar perkara, berkoordinasi dengan JPU dan melengkapi berkas perkara. Proses hukum terhadap para pelaku akan terus kami lanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *