Polda Aceh Serahkan Tersangka Kasus Ujaran Kebencian di TikTok ke Kejaksaan

TNI/POLRI8 Dilihat

BANDA ACEH – Polda Aceh melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana ujaran kebencian kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Senin (20/4/2026).

Penyerahan tersebut dilakukan oleh penyidik Unit 3 Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Aceh setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Aceh melalui surat Nomor: B-1484A/L.1.4/Eku.1/04/2026 tertanggal 6 April 2026.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, S.I.K., mengatakan bahwa tersangka berinisial DS diduga merupakan pemilik atau pengguna akun media sosial TikTok @tersadarkan5758 yang menjadi objek penyidikan dalam perkara tersebut.

“Tersangka diduga mengunggah konten yang mengandung unsur ujaran kebencian berbasis suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta narasi yang menghina umat Islam, khususnya di Provinsi Aceh,” kata Joko, Selasa (21/4/2026).

Ia menjelaskan, kasus tersebut berawal dari laporan polisi yang diterima Polda Aceh pada 18 November 2025. Setelah laporan diterima, penyidik melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, termasuk pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi, serta analisis digital forensik hingga berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 300 juncto Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dengan telah dilaksanakannya Tahap II, proses hukum selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan penuntutan di pengadilan,” jelas Joko.

Polda Aceh juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak menyebarkan konten yang mengandung ujaran kebencian, provokasi, diskriminasi, maupun penghinaan terhadap kelompok tertentu berdasarkan unsur SARA.

Kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak setiap pelanggaran hukum di ruang digital guna menjaga keamanan, ketertiban, dan kerukunan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *