BANDA ACEH – Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana beasiswa pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh terus berlanjut dan kini memasuki tahapan berikutnya dalam proses hukum.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, S.I.K., mengatakan bahwa hasil penyidikan berupa sejumlah berkas perkara telah dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.
Dari berkas yang telah disampaikan tersebut, dua berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan. Seiring dengan status tersebut, penyidik juga telah menyerahkan para tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.
“Untuk dua berkas yang sudah lengkap, tersangkanya juga telah diserahkan kepada JPU,” ujar Joko di Banda Aceh, Selasa (21/4/2026).
Sementara itu, beberapa berkas perkara lainnya masih dikembalikan oleh jaksa kepada penyidik untuk dilengkapi sesuai petunjuk yang diberikan dalam hasil penelitian berkas.
Menurut Joko, saat ini penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh tengah melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi terkait guna melengkapi kebutuhan penyidikan, termasuk meminta keterangan tambahan dari saksi-saksi yang relevan dengan perkara tersebut.
Langkah tersebut dilakukan untuk memenuhi seluruh petunjuk yang diberikan jaksa agar proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Setelah seluruh petunjuk jaksa dipenuhi, berkas perkara akan segera dikirim kembali untuk dilakukan penelitian lanjutan,” katanya.
Polda Aceh menegaskan komitmennya dalam menangani perkara dugaan korupsi beasiswa BPSDM Aceh secara profesional, transparan, dan akuntabel. Proses penyidikan akan terus dilakukan secara menyeluruh dengan mengedepankan prinsip penegakan hukum yang objektif dan sesuai prosedur.
Kasus dugaan korupsi beasiswa BPSDM Aceh menjadi salah satu perhatian publik karena menyangkut pengelolaan anggaran pendidikan yang seharusnya diperuntukkan bagi pengembangan sumber daya manusia.
Polda Aceh memastikan seluruh tahapan penanganan perkara akan terus dikawal hingga tuntas sesuai mekanisme hukum yang berlaku.











