Lampuan l Banda Aceh – 22 Agustus 2026 Organisasi Kemasyarakatan Masyarakat Indonesia Maju Dewan Pimpinan Wilayah Aceh (MIM DPW Aceh) menyatakan keprihatinan atas berkembangnya berbagai isu di tengah masyarakat pascakericuhan yang terjadi di sekitar Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, pada peringatan Hari Damai Aceh, 15 Agustus 2026.
Menyikapi hal tersebut, MIM DPW Aceh menyiapkan layanan pendampingan dan bantuan hukum gratis bagi keluarga peserta aksi.
Berdasarkan pemberitaan, sejumlah warga sempat diamankan oleh aparat dalam peristiwa tersebut, dan sebagian di antaranya kemudian dilaporkan telah dibebaskan, sementara sebagian lainnya masih menjalani proses pemeriksaan atau penahanan oleh pihak kepolisian.
Di sisi lain, berkembang pula isu di masyarakat mengenai adanya peserta aksi yang belum diketahui keberadaannya.
Menyikapi kedua isu ini, MIM DPW Aceh mendorong agar setiap proses hukum dilakukan secara transparan, profesional, dan proporsional, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah, serta memastikan tidak ada keluarga yang dibiarkan tanpa kepastian informasi.
MIM DPW Aceh melayani dua kelompok keluarga peserta aksi. Pertama, keluarga peserta aksi yang sedang diamankan, ditahan, atau menjalani proses hukum akan mendapatkan pendampingan berupa konsultasi hukum gratis, pendampingan saat keluarga berhubungan dengan pihak kepolisian, kejaksaan, maupun instansi terkait, serta pemantauan status hukum peserta aksi yang bersangkutan.
Selain itu, MIM DPW Aceh juga menyediakan pendampingan advokat pada setiap tahap pemeriksaan sesuai ketentuan hukum, membantu keluarga memperoleh informasi mengenai lokasi penahanan, alasan penahanan, dan perkembangan perkara, mengkaji kemungkinan pengajuan penangguhan penahanan atau upaya hukum lain apabila ditemukan dugaan pelanggaran prosedur, hingga memberikan rujukan bantuan psikologis dan sosial bagi keluarga yang membutuhkan.
Kedua, keluarga peserta aksi yang belum diketahui keberadaannya akan didampingi melalui proses menerima dan mencatat laporan keluarga, membantu menyusun kronologi kejadian, serta menelusuri informasi keberadaan yang bersangkutan melalui keluarga, saksi, aparat, dan rumah sakit. MIM DPW Aceh juga akan mendampingi keluarga saat membuat laporan atau pengaduan resmi, meminta klarifikasi kepada pihak terkait, mendokumentasikan keterangan saksi, foto, video, dan bukti komunikasi, serta memberikan pendampingan lanjutan apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum atau hak asasi manusia.
Keluarga yang melapor diharapkan menyiapkan nama lengkap, foto terbaru, identitas, ciri-ciri fisik, pakaian terakhir, lokasi terakhir terlihat, nomor telepon, kronologi singkat, serta bukti atau informasi saksi apabila tersedia.
MIM DPW Aceh mengingatkan bahwa setiap orang yang berhadapan dengan hukum berhak mengetahui alasan penangkapan atau penahanannya, mendapatkan pendampingan penasihat hukum, berkomunikasi dengan keluarga, serta diberitahukan mengenai status penahanannya.
“Kami hadir untuk memastikan keluarga peserta aksi memperoleh informasi yang jelas, baik yang keluarganya sedang menjalani proses hukum maupun yang belum diketahui keberadaannya. Bantuan ini diberikan secara gratis, tanpa membedakan latar belakang politik, organisasi, maupun status sosial,” ujar Muzakir Ar, S.H – Ketua MIM DPW Aceh.
MIM DPW Aceh menegaskan bahwa pendampingan ini bukan dimaksudkan untuk menghalangi proses penegakan hukum, membenarkan isu yang beredar, menyebarkan kepanikan, atau menuduh pihak tertentu. Organisasi akan mendorong proses hukum dan penelusuran yang objektif, terbuka, dan berkeadilan, dengan tetap membedakan antara peserta aksi, korban, saksi, dan pihak yang diduga melakukan tindak pidana, serta tidak menyimpulkan adanya tindakan melawan hukum sebelum ada bukti dan keterangan resmi yang dapat dipertanggungjawabkan.
MIM DPW Aceh menegaskan bahwa Indonesia secara umum tetap aman, dan Aceh khususnya telah kembali aman, tertib, dan kondusif setelah kericuhan tersebut. Polda Aceh menyatakan situasi keamanan telah kembali kondusif, sedangkan Kapolri menyampaikan bahwa kondisi di Aceh telah terkendali setelah aparat melakukan langkah-langkah penanganan.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak panik atau menarik kesimpulan berdasarkan informasi yang belum terverifikasi. Meski demikian, setiap laporan keluarga tetap harus diterima dan ditindaklanjuti secara serius, transparan, serta berdasarkan fakta.
MIM DPW Aceh mengimbau kepada keluarga peserta aksi agar tidak menandatangani dokumen pemeriksaan tanpa membaca dan memahami isinya terlebih dahulu, serta segera meminta pendampingan advokat sejak awal proses hukum berlangsung. Keluarga juga diharapkan menyimpan dengan baik surat, bukti komunikasi, foto, video, dan dokumen lain yang berkaitan dengan peristiwa, karena hal tersebut dapat menjadi bukti penting dalam proses pendampingan.
Apabila selama proses pemeriksaan ditemukan dugaan kekerasan, intimidasi, atau pelanggaran hak, keluarga diimbau untuk segera melaporkannya kepada MIM DPW Aceh atau pihak berwenang.
Kepada masyarakat luas, MIM DPW Aceh mengimbau agar senantiasa menjaga ketenangan dan keamanan Aceh, serta tidak menyebarkan berita bohong, tuduhan, maupun informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Masyarakat juga diminta untuk tidak menyebarkan identitas pribadi pihak mana pun secara sembarangan, dan melaporkan dugaan kehilangan atau penahanan melalui saluran resmi agar dapat ditindaklanjuti dengan tepat.
Selain itu, masyarakat diharapkan menghormati proses hukum dan penelusuran yang sedang berjalan, serta menyampaikan informasi berdasarkan fakta, bukan dugaan atau kabar berantai yang dapat menimbulkan keresahan.
Bantuan yang diberikan MIM DPW Aceh bukan merupakan tuduhan kepada pihak mana pun, melainkan bentuk kepedulian terhadap keluarga yang membutuhkan kepastian dan pendampingan hukum.
Keluarga atau masyarakat yang membutuhkan pendampingan dapat menghubungi:
Masyarakat Indonesia Maju (MIM) DPW Aceh
Narahubung: Muzakir AR, S.H.
WhatsApp/Telepon: +62 895425839558
Alamat Sekretariat: Jl. Dr. Mr. Moh. Hasan, Desa Lampeuneuruet Gampong, Kec. Darul Imarah, Kab. Aceh Besar.
Seluruh layanan diberikan secara gratis tanpa pungutan biaya, dengan tetap menjaga kerahasiaan identitas dan informasi keluarga.
MIM DPW Aceh mengajak seluruh pihak menahan diri, menjaga perdamaian dan ketertiban Aceh, serta menghormati proses hukum tanpa mengabaikan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Keamanan Aceh merupakan tanggung jawab bersama yang harus dijaga dengan ketenangan, keterbukaan informasi, dan penghormatan terhadap hak warga negara.












