MIM DPW Aceh Menagih Janji , Mana Realisasi Pengumuman Ketua MPU Aceh Mengenai Status Blang Padang

Daerah, News, Peristiwa36 Dilihat

Lampuan l Banda Aceh — Ormas Masyarakat Indonesia Maju (MIM) DPW Aceh mempertanyakan kelanjutan dan realisasi pernyataan Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk H Faisal Ali atau yang akrab disapa Abu Sibreh, terkait status Lapangan Blang Padang.

Dalam keterangannya yang dimuat media pada Jumat, 21 Agustus 2026, Abu Sibreh dengan optimis menyatakan bahwa Pemerintah Pusat akan mengumumkan pengembalian aset Blang Padang sebagai tanah wakaf milik Masjid Raya Baiturrahman pada Senin, 24 Agustus 2026.

Namun hingga Sabtu ini, 29 Agustus 2026, pengumuman resmi yang sempat disebut sebagai kabar gembira bagi seluruh masyarakat Aceh itu tidak kunjung terbukti dan masih gelap tanpa kejelasan.

Pernyataan Abu Sibreh sebelumnya telah memicu harapan besar di tengah publik, setelah ia menjelaskan bahwa pengumuman tersebut sempat tertunda dari jadwal awal demi menyatukan sejumlah agenda penting lain dari pemerintah pusat.

Namun alih-alih mendapat kepastian hukum atas Umong Mausara warisan Sultan Iskandar Muda seluas 8,9 hektare itu, masyarakat Aceh hari ini justru kembali dihadapkan pada ketidakpastian birokrasi.

Tertundanya komitmen yang telah dijanjikan secara terbuka ini memicu skeptisisme dan kekhawatiran nyata di tengah masyarakat, bahwa isu pengembalian tersebut sengaja diulur-ulur atau bahkan sekadar dijadikan komoditas politik kosmetik untuk meredam tensi sosial.

Muzakir Ar, S.H. selaku Ketua MIM DPW Aceh menilai persoalan Blang Padang tidak boleh terus digantung tanpa kepastian. “Persoalan Blang Padang tidak boleh terus digantung tanpa kepastian. Pemerintah harus memberikan penjelasan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat Aceh,” ujarnya.

Ia turut mendesak Kementerian Dalam Negeri dan Kodam Iskandar Muda untuk segera memberikan kejelasan mengenai proses penghapusan status Barang Milik Negara atas Blang Padang.

“Kami mendesak Kementerian Dalam Negeri dan Kodam Iskandar Muda untuk segera memberikan kejelasan mengenai proses penghapusan status Barang Milik Negara atas Blang Padang,” tegasnya, seraya menolak keras segala bentuk penguluran waktu birokrasi. “Kami menolak segala bentuk penguluran waktu birokrasi. Jangan sampai persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat Aceh terus diperlambat dengan alasan prosedur yang tidak jelas,” kata Muzakir Ar, sembari mendesak Kementerian Dalam Negeri serta Kodam Iskandar Muda menghentikan proses peradilan yang berbelit-belit dan segera mengumumkan penghapusan status Barang Milik Negara atas Blang Padang.

Bagi Muzakir Ar, Blangpadang bukan sekadar sebidang tanah atau ruang terbuka biasa. “Blang Padang bukan sekadar sebidang tanah atau ruang terbuka. Ia memiliki nilai sejarah, sosial, dan religius yang sangat kuat bagi masyarakat Aceh, serta memiliki hubungan erat dengan kawasan Masjid Raya Baiturrahman,” ungkapnya.

Karena nilai historis dan religius itulah, ia menegaskan bahwa Blang Padang tidak boleh dijadikan bahan tawar-menawar kepentingan politik oleh pihak mana pun. “Kami tidak ingin Blang Padang dijadikan bahan tawar-menawar kepentingan politik oleh pihak mana pun. Persoalan ini harus diselesaikan secara terbuka, bermartabat, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” jelas Muzakir Ar.

Sebagai langkah lanjutan, Muzakir Ar menyerukan konsolidasi total kepada seluruh elemen masyarakat Aceh untuk bersiap melakukan pengawalan publik. “Saya menyerukan kepada para ulama, akademisi, mahasiswa, pemuda, dan seluruh elemen masyarakat Aceh untuk melakukan konsolidasi dan pengawalan publik secara independen, tertib, damai, dan sesuai dengan ketentuan hukum,” serunya.

Ia menambahkan bahwa MIM DPW Aceh akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas. “MIM DPW Aceh akan terus mengawal persoalan Blang Padang sampai ada kejelasan dan kepastian. Kami tidak ingin masyarakat Aceh terus berada dalam ketidakpastian,” tambahnya.

Sebagai penegasan akhir, Muzakir Ar mengingatkan bahwa Lapangan Blang Padang adalah hak historis dan religius mutlak milik Masjid Raya Baiturrahman yang tidak boleh dijadikan bahan tawar-menawar politik oleh pihak mana pun.

“Blang Padang adalah bagian penting dari sejarah dan identitas masyarakat Aceh. Karena itu, penyelesaiannya harus dilakukan dengan transparansi, keadilan, serta penghormatan terhadap sejarah dan nilai religius Aceh,” pungkas Muzakir Ar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *