BANDA ACEH – Forum Relawan Demokrasi (FOREDER) Aceh mengecam keras dugaan penistaan agama Islam yang dilakukan oleh Dedi Murtaddin melalui unggahan di media sosial TikTok. Organisasi tersebut mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah tegas guna mencegah meluasnya keresahan di tengah masyarakat.
Sekretaris FOREDER Aceh, Yulindawati, menilai tindakan yang diduga dilakukan Dedi Murtaddin bukan sekadar pelanggaran etika bermedia sosial, melainkan telah menyentuh ranah sensitif yang berkaitan dengan keyakinan umat beragama.
“Ini bukan lagi soal wilayah atau daerah tertentu. Ini adalah persoalan umat Islam secara keseluruhan. Apa yang dilakukan oleh saudara Dedi Murtaddin sangat melukai perasaan umat Muslim. Kami minta aparat penegak hukum bertindak cepat dan tegas sebelum situasi semakin memanas,” kata Yulindawati dalam pernyataan resminya, Jumat (17/10/2025).
Menurut FOREDER Aceh, konten yang diduga mengandung unsur penistaan agama tersebut berpotensi menimbulkan keresahan sosial dan memicu ketegangan di tengah masyarakat apabila tidak segera ditangani secara hukum.
Karena itu, FOREDER mendesak aparat penegak hukum untuk memproses kasus tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Kami tidak ingin keresahan ini dibiarkan tanpa kepastian hukum. Jika tidak segera ditindak, dikhawatirkan akan memicu gejolak di tengah masyarakat,” ujar Yulindawati.
Sebagai bentuk keseriusan, FOREDER Aceh berencana melaporkan kasus tersebut secara resmi ke Polda Aceh pada Senin, 21 Oktober 2025. Langkah itu dilakukan untuk mendorong penanganan hukum secara profesional dan sesuai prosedur yang berlaku.
FOREDER juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap tenang, tidak terprovokasi, serta menyerahkan penanganan kasus kepada aparat penegak hukum. Organisasi tersebut menegaskan pentingnya menjaga ruang digital dari konten yang berpotensi merusak nilai-nilai keagamaan, persatuan, dan kerukunan masyarakat.
FOREDER Aceh berharap proses hukum dapat berjalan secara cepat, transparan, dan berkeadilan sehingga menjadi pembelajaran bagi masyarakat dalam menggunakan media sosial secara bertanggung jawab.








