Pemerintah Aceh Susun Dokumen R3P Pascabencana Banjir dan Longsor

Daerah5 Dilihat

BANDA ACEH – Pemerintah Aceh mulai menyusun Dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) sebagai dasar percepatan penanganan dampak banjir dan tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah di Aceh.

Penyusunan dokumen tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi (Rakor) R3P yang digelar di Kantor Gubernur Aceh, Jumat (2/1/2026).

Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, menegaskan bahwa penyusunan R3P merupakan tugas strategis Pemerintah Aceh untuk mengusulkan kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi kepada pemerintah pusat.

“Tugas Pemerintah Aceh adalah menyusun R3P. Tim ini bekerja berlandaskan data dan informasi yang disampaikan oleh kabupaten dan kota. Seluruh data yang kita miliki akan kita usulkan ke pemerintah pusat,” ujar M. Nasir.

Ia menargetkan dokumen R3P dapat diserahkan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) serta kementerian dan lembaga terkait paling lambat 20 Januari 2026.

Menurutnya, seluruh dampak bencana harus terakomodasi dalam dokumen tersebut, mulai dari kerusakan rumah warga, lingkungan, sektor ekonomi, kawasan permukiman, hingga aset milik desa, kabupaten, dan provinsi.

“Semua hal yang terdampak harus terdata. Kita menargetkan proses rehabilitasi dan rekonstruksi ini dapat diselesaikan pada tahun 2028,” katanya.

Sementara itu, Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB, Jarwansah, menekankan pentingnya perencanaan yang matang agar pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi berjalan efektif dan tepat sasaran.

Menurut Jarwansah, seluruh kerusakan akibat bencana harus dimasukkan ke dalam dokumen R3P karena setelah ditetapkan secara nasional tidak ada lagi ruang untuk penambahan data.

BNPB menargetkan dokumen R3P Aceh dapat dirampungkan pada Januari 2026 agar proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana dapat berjalan secara terarah dan berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *