Viral di Media Sosial, Pelaku Pencurian HP di Banda Aceh Ditangkap Polisi Bersama Dengan Penadah

Daerah, News, TNI/POLRI10 Dilihat

Lampuan l BANDA ACEH  – Sempat viral di media sosial, kasus pencurian telepon genggam (HP) milik pedagang di Kota Banda Aceh akhirnya terungkap. Unit V Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh mengamankan seorang pria berinisial DM (39) yang diduga sebagai pelaku pencurian serta HM (27), yang diduga sebagai penadah barang hasil kejahatan.

Kedua pria tersebut diamankan di salah satu warung kopi (warkop) di Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh, pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho, melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap laporan pencurian yang diterima dari masyarakat.

Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa enam unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BL 3057 VK yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.

“Dari hasil pemeriksaan awal, pria yang diduga sebagai pelaku mengakui telah melakukan pencurian dan menjual barang hasil kejahatan tersebut kepada pria yang diduga sebagai penadah,” demikian Kata Dizha, Jumat (23/10/2026) sore.

*Dua Kasus Pencurian*

Pengungkapan ini berkaitan dengan dua laporan dugaan pencurian HP yang terjadi di wilayah Kota Banda Aceh.

Kasus pertama dialami Novi Zaliya (40), warga Kecamatan Kuta Raja, Kota Banda Aceh. Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di sebuah warung kopi di Desa Lampaseh Kota, Kecamatan Kuta Raja.

Saat itu, korban sedang berjualan nasi. Ketika seorang pria membeli nasi, korban meletakkan HP di atas meja dan beralih untuk menyiapkan pesanan.

Berdasarkan kronologi laporan, pria tersebut diduga mengambil HP milik korban ketika korban sedang membungkus nasi dengan posisi membelakangi meja. Aksi itu kemudian diketahui korban melalui rekaman kamera pengawas atau CCTV.

Setelah mengambil HP, pria tersebut meninggalkan lokasi dengan alasan akan kembali untuk membayar nasi yang dipesannya. Namun, pria itu tidak kembali sehingga korban melaporkan kejadian tersebut kepada Polresta Banda Aceh.

Kasus kedua dialami Amira Sabrina (23), warga Kabupaten Aceh Selatan, pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 17.35 WIB.

Saat itu, korban sedang berjualan kue sambil menggunakan telepon genggamnya.

Menurut kronologi kejadian, seorang pria yang tidak dikenal datang mengendarai sepeda motor Honda Beat BL 3057 VK dan berpura-pura memesan kue.

Ketika korban menyiapkan pesanan, HP miliknya diletakkan di atas meja kasir. Pria tersebut kemudian berpura-pura hendak mengambil uang, tetapi justru mengambil telepon genggam korban dan langsung meninggalkan lokasi.

HP yang dilaporkan hilang dalam kejadian itu adalah Oppo A54 berwarna Starry Blue. Merasa dirugikan, korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banda Aceh untuk diproses secara hukum.

*Enam HP Diamankan Polisi*

Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, tim opsnal Unit V Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh memperoleh informasi mengenai keberadaan pria yang diduga sebagai pelaku di sebuah warkop di Kecamatan Lueng Bata.

Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan DM bersama HM yang diduga terlibat dalam penadahan barang hasil pencurian.

Dari lokasi tersebut, polisi menyita enam unit HP, masing-masing Vivo Y31 berwarna putih, Vivo Y71 berwarna emas, Oppo A54 berwarna Starry Blue, Vivo V7 berwarna emas, Realme 10 berwarna hitam, serta Samsung Galaxy A32 berwarna putih.

Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BL 3057 VK.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi menduga sepeda motor tersebut digunakan dalam aksi pencurian, sedangkan sejumlah HP yang diamankan berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani. Status kepemilikan dan keterkaitan setiap barang bukti akan ditentukan melalui proses penyidikan.

*Penyidikan Berlanjut*

Saat ini, kedua pria yang diamankan telah dibawa ke Satreskrim Polresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri keterkaitan barang bukti dengan laporan para korban serta melengkapi berkas penyidikan, sebut Kasatreskrim.

Penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh juga akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai bagian dari proses penanganan perkara, pungkas Dizha.