Taqwaddin ; Demi MoU Helsinki, Damai Harga Mati. Sejahterakan Aceh Dalam NKRI

Daerah, Nasional, News24 Dilihat

Lampuan l Banda Aceh. –  Merespon kondisi agak rusuh pada acara Zikir Akbar dalam rangka memperingati 21 tahun Damai Aceh, Sabtu 15 Agustus 2026, Taqwaddin meminta agar semua pihak fokus menjaga Aceh Damai yang telah diupayakan seoptimal mungkin.

Setelah konflik panjang puluhan tahun yang menewaskan ribuan nyawa, maka dicapailah kesepahaman bersama antara Pihak Gerakan Aceh Merdeka dan Pemerintah Indonesia.

Kesepahaman Bersama tersebut dituangkan dalam Memory of Understanding (MoU) yang ditandatangani di Helsinki, Finlandia, tanggal 15 Agustus 2005. Dalam ungkapan sehari-hari sering disebut dengan MoU Helsinki.

Banyaknya korban nyawa, darah tumpah, serta kehidupan melarat selama konflik puluhan tahun harus menjadi ingatan sejarah kelam bagi semua warga Aceh, termasuk para generasi muda.

Maka karena itu, Taqwaddin menegaskan, “agar semua orang yang ada di Aceh wajib menghormati MoU Helsinki. Ini tidak bisa tidak. Hukumnya wajib”. Tegas Ketua ICMI Aceh.

Bagi saya; Demi MoU Helsinki maka Damai Harga Mati. Mari Sejahterakan warga Aceh dalam NKRI.

Persoalan utama Aceh saat sebetulnya bukan lagi isu separatisme. Tetapi masalah kesejahteraan yang masih belum tumbuh mekar di Aceh.

Yang sejahtera baru hanya segelintir elit yang berkuasa. Sedangkan rakyat kebanyakan masih miskin.

Solusi untuk Damai Aceh adalah meningkatkan kesejahteraan dengan mengeleminasi kemiskinan.

Padahal jika dicermati Pasal 18 UUD 1945, Aceh memiliki dua status sekaligus yaitu sebagai Daerah Istimewa dan juga sebagai Daerah Khusus. Aceh satu-satunya daerah di Indonesia yang memiliki kedua status tersebut. Namun paradoksnya, walaupun menyandang kedua predikat yang mentereng tersebut dalam Konstitusi RI, tapi warga Aceh masih banyak yang miskin.

Paradoknya lagi, Aceh memiliki sumber daya alamnya yang melimpah, tapi rakyatnya termiskin di Sumatera dan Indonesia.

Ini tak bisa dibiarkan. Harus segera diupayakan membangun kesejahteraan rakyat. Peluang kerja harus dibuka lebar-lebar. Hal ini penting agar ekonomi tumbuh dan warga mendapatkan pendapatan untuk menghidupi keluarganya.

Selain itu, segala hal birokrasi dan korupsi yang menghambat pembangunan kesejahteraan rakyat
harus benar-benar dicegah. Dan, jika ada dan terbukti melakukan korupsi maka harus dipidana penjara, didenda, diwajibkan bayar uang pengganti, serta asetnya dirampas untuk negara. Pungkas Dr Taqwaddin, yang juga Hakim Tinggi Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *