Taqwaddin; Aturan KUHAP 2026, Hakim Tinggi Berwenang Sidangkan Ulang Perkara

Daerah, News, TNI/POLRI23 Dilihat

Lampuan l Banda Aceh, 15/10/2027  –     Dr Taqwaddin, SH, SE, MS, Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh, mengungkapkan bahwa dalam KUHAP 2026 yang berlaku saat ini, Majelis Hakim Tinggi yang sedang memeriksa perkara pidana pada tingkat banding, jika diperlukan berwenang menyidangkan kembali untuk memeriksa ulang para Saksi, Ahli, Terdakwa, dan bahkan Jaksa Penuntut Umum.

Kewenangan tersebut didasarkan atas permintaan Penuntut Umum dan/atau Terdakwa yang dicantumkan didalam memori banding disertai alasan-alasannya. Kewenangan memeriksa kembali seperti ini tidak diatur dalam KUHAP lama (1981), yang sudah tidak berlaku lagi.

Sekarang ini, kewenangan menyidangkan ulang untuk memeriksa kembali pihak-pihak tersebut diatur dalam Pasal 290 dan Pasal 291 KUHAP 2026. Ungkap Taqwaddin saat diwawancarai awak media disela-sela jam istirahat siang di Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Kamis 15 Oktober 2026.

Pasal 290 ayat (1) KUHAP 2026 mengaturkan, Penuntut Umum dan/atau Terdakwa dalam memori bandingnya dapat meminta agar Saksi dan/atau Ahli yang telah didengar keterangannya pada tingkat pertama untuk diperiksa Kembali oleh Pengadilan Tinggi.

Dalam ayat (2) ditentukan, permintaan pemeriksaan kembali tersebut wajib disertai alasan mengapa Saksi dan/atau Ahli tersebut perlu didengar Kembali keterangnannya oleh Pengadilan Tinggi. Ayat (3) menambahkan bahwa permintaan tersebut juga dapat diajukan terhadap Saksi dan/atau Ahli yang pada tingkat pertama tidak hadir hadir.

Perlu saya tambahkan bahwa terkait perihal permintaan pemeriksaan ulang tersebut mesti dicantumkan dalam memori banding disertai dengan alasan-alasannya. Jadi tidak boleh dilakukan secara sembarangan.

Para pihak yang berperkara, baik Penuntut Umum maupun Terdakwa harus memberikan alasan yang jelas, misalnya untuk menguatkan atau menolak fakta hukum yang tercantum dalam putusan tingkat pertama. Sehingga, dengan alasan tersebut menjadi dasar bagi Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dalam mempertimbangkan perlu tidaknya dilakukan pemeriksaan ulang.

Pemeriksaan ulang di tingkat banding dimaksudkan untuk melengkapi fakta hukum yang belum tergali secara optimal di tingkat pertama sehingga dengan sidang ulang ini diharapkan upaya mencapai kebenaran materil atau kebenaran yang sesungguhnya akan terwujudkan. Ujar Dr Taqwaddin yang juga Akademisi Hukum.

Taqwaddin menambahkan, secara teknis beracara perihal pemeriksaan kembali dalam peradilan tingkat banding diatur dalam pasal 291 KUHAP 2026. Yaitu pemeriksaan tersebut dilakukan oleh 3 (tiga) orang Hakim atas dasar berkas perkara yang diterima dari pengadilan negeri yang terdiri dari: BAP dari Penyidik, BAP sidang pengadilan negeri, beserta semua surat yang timbul di sidang perkara itu, dan juga putusan pengadilan negeri.

Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak ditunjuknya Majelis Hakim Tingkat Banding, wajib mempelajari berkas perkara untuk menetapkan perlu tidaknya a. Terdakwa tetap ditahan atau tidak, dan b. perlu atau tidaknya Saksi dan/atau Ahli untuk dipanggil dan diperiksa untuk didengar Kembali keterangannya.

Selanjutnya ditentukan bahwa Hakim/Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dapat memanggil atau memeriksa untuk mendengar sendiri keterangan : Terdakwa, Penuntut Umum, Saksi dan/atau Ahli untuk didengar kembali keterangannya jika dipandang perlu.

Senyatanya, ketentuan Pasal 290 dan Pasal 291 KUHAP 2026 menimbulkan konsekuensi logis bagi Hakim Tingkat Banding dan juga bagi Prasarana dan Sarana Pengadilan Tinggi. Bagi Hakim Tingkat Banding adanya ketentuan ini semakin meningkatnya beban kerja Hakim Tinggi karena harus mencermati secara cepat dalam jangka waktu 3 hari kerja sejak Majelis Hakim ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Tinggi. Terlebih lagi bagi Pengadilan Tinggi yang jumlah hakimnya relative sedikit, sementara jumlah perkaranya lumayan banyak.

Sedangkan bagi Pengadilan Tinggi harus menyediakan prasarana dan fasilitas pendukung yang memadai untuk menggelar sidang ulang di Pengadilan Tinggi. Apalagi terhadap perkara-perkara yang menjadi perhatian publik. Karena pemeriksaan kembali bukan lagi sekedar pemeriksaan berkas, tetapi juga berperan aktif sebagai pengadilan penemu fakta (judex factie) untuk mewujudkan kebenaran materil.

Pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh, sejak 1 September 2026 sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2026, telah dilaksanakan sidang pembacaan putusan yang menghadirkan secara online Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum. Terdakwa tetap berada dalam rumah tahanan negara (Rutan) dan Jaksa Penuntut Umum berada di Kejaksaan Negerinya masing-masing.

Terkait permintaan pemeriksaan kembali yang dicantumkan dalam memori banding sebagaimana ditentukan dalam Pasal 290 dan Pasal 291 KUHAP 2026, dapat saya infokan bahwa hingga tanggl 15 Oktober 2026 ini belum kami terima permintaan tersebut. Namun jika ada permintaan yang memenuhi syarat kami siap melaksanakannya. Pungkas Taqwaddin yang juga Kordinator Humas Pengadilan Tinggi Banda Aceh.