Polresta Banda Aceh: Tidak Menemukan Unsur Pidana Dalam Kematian Taruna Poltekpel Malahayati

Daerah, News, TNI/POLRI17 Dilihat

*Kasatreskrim* : “ 23 saksi telah dimintai keterangan dalam mengungkap perkara yang terjadi di Poltekpel Malahayati Aceh “.

Lampuan l BANDA ACEH  –  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh menyimpulkan tidak mnemukan peristiwa pidana dalam kasus meninggalnya Muhammad Rasya Fadilla (18), calon taruna Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Malahayati Aceh, yang meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin (RSUDZA), Banda Aceh, pada Minggu (27/9/2026) lalu.

Kesimpulan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Meuligoe Rastra Sewakottama, Sabtu (10/10/2026) pagi.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho, melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap peristiwa meninggalnya mahasiswa program studi DIII Studi Nautika tersebut.

Penyelidikan dilakukan berdasarkan Laporan Informasi Nomor R/LI/20/IX/RES/2026/Satreskrim tertanggal 27 September 2026.

“Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan, petugas tidak menemukan suatu peristiwa pidana atas meninggalnya Muhammad Rasya Fadilla,” demikian kata Kompol Dizha.

*Demam Tinggi Sebelum Dirujuk ke RSUDZA*

Kasus ini bermula pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 16.21 WIB, ketika korban mendatangi poliklinik Poltekpel Malahayati Aceh, dengan keluhan demam dan nyeri tenggorokan.

Berdasarkan keterangan dokter klinik, saat dilakukan pemeriksaan, suhu tubuh korban mencapai 39,7 derajat Celsius, dengan tekanan darah 131/74 mmHg dan denyut nadi 104 kali per menit, sebut Kompol Dizha.

Dokter kemudian memberikan penanganan berupa pemasangan infus untuk membantu menurunkan demam serta obat minum guna mengurangi nyeri.

Namun, lanjut Kasatreskrim, pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 10.17 WIB, muncul ruam kemerahan pada tubuh korban. Ruam tersebut semakin banyak sehingga dokter memutuskan merujuk korban ke RSUDZA sekitar pukul 12.13 WIB, dengan didampingi tim medis.

Korban tiba di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUDZA sekitar pukul 15.20 WIB. Berdasarkan keterangan dokter yang menangani, kondisi korban kemudian memburuk secara drastis, tambahnya.

Sekitar pukul 15.57 WIB, korban mengalami sesak napas hebat sehingga tim medis melakukan tindakan resusitasi jantung paru (RJP) sebanyak lima siklus di ruang resusitasi.

“ Dari keterangan dokter yang menangani, menyebutkan korban dinyatakan meninggal dunia pada pukul 16.05 WIB,” tutur Kompol Dizha.

*Dokter Mendiagnosis DBD Berat*

Dalam proses penyelidikan, penyidik turut meminta keterangan dokter yang menangani korban di RSUDZA.

Dokter spesialis kulit dan kelamin yang bertugas di IGD, dr. Sulamsih Sri Budini, Sp.KK, menerangkan bahwa berdasarkan gejala klinis dan hasil pemeriksaan laboratorium, korban didiagnosis mengalami demam berdarah dengue (DBD) berat.

Diagnosis tersebut didukung oleh gejala demam yang naik turun, berkurangnya asupan makanan dan cairan, serta munculnya ruam kebiruan di sejumlah bagian tubuh, kata Kasatreskrim.

Dari hasil pemeriksaan laboratorium juga menunjukkan kadar trombosit yang sangat rendah dan leukosit tinggi. Selain itu, ditemukan gangguan fungsi ginjal dengan kadar ureum 68 mg/dL dan kreatinin 3,11 mg/dL, peningkatan AST/SGOT menjadi 62 U/L, kadar glukosa darah 58 mg/dL, serta kadar kalium 3,10 mmol/L, sambung Dizha lagi.

Mengutip dari keterangan dokter, kata Kompol Dizha, kondisi korban memburuk dengan cepat hingga mengalami gangguan pernapasan yang memerlukan tindakan resusitasi.

“ Dari keterangan medis, menyebutkan bahwa meninggalnya korban berkaitan dengan komplikasi berat berupa Dengue Shock Syndrome dan kegagalan fungsi multiorgan yang berkembang secara akut, “ sebut Kasatreskrim.

Dokter klinik Poltekpel Malahayati Aceh, dr. Rahmawati Aliwarman, menerangkan bahwa korban awalnya mengalami demam tinggi disertai menggigil dan nyeri tenggorokan. Gejala kemudian berkembang dengan munculnya bercak merah tidak beraturan yang menyebar di wajah, tangan, kaki, badan, punggung, dan kepala.

*Forensik Tak Temukan Tanda Kekerasan*

Selain meminta keterangan tenaga medis, kata Kasatreskrim, penyidik juga berkoordinasi dengan dokter forensik untuk melakukan pemeriksaan terhadap jenazah korban.

Berdasarkan Visum et Repertum Nomor 097/VER/SK-19/KFM/IX/2026, dokter forensik Prof. Dr. dr. Taufik Suryadi, Sp.F(K), Dipl-BE, tidak menemukan tanda-tanda kekerasan fisik pada tubuh korban.

Pemeriksaan luar menemukan bercak dan bintik kehitaman serta kehitaman kemerahan pada sejumlah bagian tubuh, di antaranya wajah, leher, dada, perut, pinggang, kantung pelir, dan belahan bokong kanan serta kiri, tutur mantan Kapolsek Kuta Alam.

Dizha mengatakan, dari hasil pemeriksaan radiologi melalui head CT scan juga tidak menunjukkan adanya infark, perdarahan, ataupun peningkatan tekanan intrakranial pada otak. Namun, ditemukan peradangan pada rongga sinus etmoid dan maksila di kedua sisi.

“ Meski tidak menemukan tanda kekerasan, dokter forensik menjelaskan bahwa penyebab pasti kematian korban tidak dapat ditentukan secara medis hanya berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan. Hal itu karena tidak dilakukan autopsi atau pemeriksaan bagian dalam jenazah sesuai dengan batasan permintaan pemeriksaan dari pihak kepolisian,” ungkap Kompol Dizha lagi.

*Polisi Periksa 23 Saksi*

Untuk mengungkap peristiwa tersebut, Satreskrim Polresta Banda Aceh telah melakukan investigasi ke lingkungan Poltekpel Malahayati Aceh, berkoordinasi dengan pihak kampus, RSUDZA, dan dokter forensik, serta mengamankan rekaman kamera pengawas atau CCTV dari asrama dan klinik.

Penyidik juga telah meminta keterangan dari 23 orang saksi, termasuk dokter Poltekpel, dokter-dokter yang bertugas di IGD RSUDZA, dokter spesialis kulit dan kelamin, dokter forensik, serta pihak keluarga korban, sebut Kasatreskrim.

Sejumlah dokumen turut dikumpulkan sebagai bahan penyelidikan, antara lain rekam medis korban saat mendaftar sebagai calon taruna pada 6 Mei 2026, rekam medis ketika berobat di klinik kampus pada 26 September 2026, rekaman CCTV dari 10 titik, hasil pemeriksaan laboratorium dan CT scan tertanggal 27 September 2026, serta dokumen Visum et Repertum, tambahnya.

Dari rangkaian penyelidikan tersebut, penyidik menyimpulkan tidak menemukan peristiwa pidana terkait meninggalnya Muhammad Rasya Fadilla., tutur Kasatreskrim.

“ Kesimpulan itu didasarkan pada hasil pemeriksaan saksi, dokumen medis, rekaman CCTV, serta keterangan dokter dan hasil pemeriksaan forensik yang menjadi bagian dari penyelidikan,” lanjut Kompol Dizha.

Penyidik juga mencatat bahwa tenaga medis telah melakukan penanganan terhadap korban sejak keluhan awal di klinik kampus hingga korban dirujuk ke RSUDZA. Adapun penyebab pasti kematian secara medis, menurut keterangan dokter forensik, tidak dapat dipastikan melalui pemeriksaan yang dilakukan tanpa autopsi, pungkasnya.