Lampuan l Banda Aceh — Polda Aceh bersama Polres jajaran menetapkan 22 orang sebagai tersangka dalam 19 laporan polisi terkait dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi medio 19–25 Oktober 2026. Selain itu, petugas turut mengamankan 18 unit kendaraan baik roda empat maupun roda enam serta 32 ton BBM ilegal.
Data tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, berdasarkan laporan penegakan hukum Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh dan Satreskrim Polres jajaran, Senin, 26 Oktober 2026.
Joko menyampaikan, penindakan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas penyalahgunaan BBM bersubsidi yang berpotensi mengganggu distribusi dan ketersediaan bahan bakar bagi masyarakat, termasuk timbulnya antrean panjang di SPBU.
“Penegakan hukum akan terus dilakukan terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan penggunaan BBM subsidi. Langkah ini sejalan dengan arahan Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan untuk menindak tegas penyalahgunaan BBM subsidi, sekaligus memastikan penyalurannya berjalan sesuai aturan,” kata Joko.
Berkat penegakan hukum tersebut, dalam beberapa waktu terakhir antrean kendaraan di sejumlah SPBU di Aceh juga mulai terlihat lebih longgar. Meski demikian, kata Joko, pengawasan tetap diperlukan agar distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Joko mengatakan, pihaknya akan terus memperkuat pengawasan serta menindak setiap dugaan penyimpangan. Ia juga mengajak masyarakat melaporkan indikasi penimbunan, penjualan BBM tanpa izin, maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi baik melalui call center 110 maupun ke Polres atau Polsek terdekat.
Abituren Akabri 1994 itu juga mengimbau masyarakat untuk membeli BBM sesuai kebutuhan dan tidak terlibat dalam praktik penyaluran atau perdagangan ilegal. Para pelaku usaha juga diminta mematuhi ketentuan distribusi agar penyaluran BBM tidak merugikan masyarakat.












