PM – Aceh Imbau PT Persero Patuhi Qanun Aceh tentang Baitul Mal : Zakat Wajib Ditunaikan Melalui Baitul Mal

Daerah, News, Peristiwa27 Dilihat

Lampuan l BANDA ACEH — Ketua Panglima Milenial Aceh, Teuku Musliadi, mengimbau seluruh perusahaan, termasuk badan usaha yang beroperasi di wilayah Aceh dan memenuhi ketentuan sebagai muzakki, agar menjalankan kewajiban zakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Aceh.

Imbauan tersebut disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap optimalisasi pengelolaan zakat di Aceh sekaligus mendorong perusahaan untuk memahami dan melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021.

Kedua regulasi tersebut tercatat dalam basis data peraturan resmi dan Qanun Perubahannya berstatus berlaku.

Teuku Musliadi Panglima Milenial, pemahaman terhadap aturan zakat menjadi penting, khususnya bagi perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di Aceh.

Menurutnya, zakat bukan hanya persoalan ibadah individual, tetapi juga memiliki dimensi sosial karena dana yang terkumpul dapat dikelola dan disalurkan kepada masyarakat yang berhak menerimanya.

Karena itu, Panglima Milenial Aceh mengajak perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai muzakki untuk melakukan koordinasi dengan Baitul Mal Aceh maupun Baitul Mal Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya, sehingga pelaksanaan kewajiban zakat dapat dilakukan secara tertib dan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kami mengimbau kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di Aceh agar memahami dan mematuhi ketentuan Qanun Aceh tentang Baitul Mal. Bagi yang telah memenuhi syarat sebagai muzakki, kewajiban zakat hendaknya ditunaikan melalui Baitul Mal sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Teuku Musliadi.

*Bukan Sekadar Kewajiban, tetapi Amanah Sosial*

Selanjutnya Teuku Musliadi mengatakan, pengelolaan zakat melalui lembaga resmi juga penting untuk memastikan dana umat dapat dikelola secara terencana, transparan, dan tepat sasaran.

Menurutnya, zakat yang dihimpun secara terorganisasi dapat memberikan manfaat yang lebih luas kepada masyarakat, terutama kelompok yang berhak menerima zakat atau mustahik.

Menurutnya, zakat yang dihimpun secara terorganisasi dapat memberikan manfaat yang lebih luas kepada masyarakat, terutama kelompok yang berhak menerima zakat atau mustahik.

Zakat jangan hanya dipandang sebagai kewajiban administratif. Di dalamnya terdapat amanah dan kepedulian terhadap masyarakat. Jika dikelola dengan baik, zakat dapat menjadi salah satu instrumen untuk membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh,” kata Teuku Musliadi

*Dorong Sinergi Perusahaan dan Baitul Mal*

Panglima Milenial Aceh juga mendorong adanya komunikasi yang lebih intensif antara perusahaan dengan Baitul Mal.

Dalam ketentuan pelaksanaan pengumpulan zakat, Baitul Mal Aceh dapat memfasilitasi pembentukan dan pengukuhan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) pada instansi vertikal, Badan Usaha Milik Negara, serta perusahaan swasta yang beroperasi di Aceh.

Zakat yang dikumpulkan melalui UPZ selanjutnya disetor kepada Baitul Mal Aceh dan/atau rekening yang ditunjuk sesuai ketentuan.

Menurut Teuku Musliadi, Setelah bertemu beberapa Komisiner BMA Tgk.Mudawali,Abi Junaidi dan Ketua BMA  Tgk.Muhammad Yunus Abon Yunus  mekanisme tersebut dapat menjadi salah satu sarana untuk memudahkan perusahaan dalam menjalankan kewajiban zakat sekaligus membangun tata kelola yang lebih terarah

Ia berharap perusahaan tidak menunggu sampai muncul persoalan, tetapi sejak awal membangun koordinasi dengan Baitul Mal untuk memastikan kewajiban zakat dapat dilaksanakan sesuai aturan.

Pertemuan Tim Relawan Panglima Milenial Aceh

Sementara itu, Tim Relawan Panglima Milenial Aceh juga melakukan silaturahmi dan pertemuan dengan Tgk. Muhammad Yunus atau yang dikenal dengan Abon Yunus.

Pertemuan tersebut menjadi bagian dari komunikasi untuk membahas kepedulian sosial,penguatan kesadaran masyarakat mengenai zakat dan infak, serta pentingnya sinergi berbagai elemen masyarakat dalam mendukung pengelolaan dana umat di Aceh.

Teuku Musliadi menyampaikan bahwa gerakan sosial dalam bidang zakat membutuhkan keterlibatan banyak pihak. Tidak hanya pemerintah dan Baitul Mal, tetapi juga dunia usaha, tokoh masyarakat, generasi muda, relawan, serta masyarakat secara umum.

“Kami ingin membangun komunikasi yang baik dengan semua pihak. Panglima Milenial Aceh siap menjadi bagian dari upaya menyampaikan informasi kepada masyarakat bahwa zakat memiliki aturan dan mekanisme pengelolaan yang harus dipahami bersama,” ujarnya.

Penguatan kesadaran masyarakat mengenai zakat dan infak, serta pentingnya sinergi berbagai elemen masyarakat dalam mendukung pengelolaan dana umat di Aceh.

Teuku Musliadi menyampaikan bahwa gerakan sosial dalam bidang zakat membutuhkan keterlibatan banyak pihak. Tidak hanya pemerintah dan Baitul Mal, tetapi juga dunia usaha, tokoh masyarakat, generasi muda, relawan, serta masyarakat secara umum.

“Kami ingin membangun komunikasi yang baik dengan semua pihak. Panglima Milenial Aceh siap menjadi bagian dari upaya menyampaikan informasi kepada masyarakat bahwa zakat memiliki aturan dan mekanisme pengelolaan yang harus dipahami bersama,” ujarnya.

Mengajak Perusahaan Memahami Aturan

Teuku Musliadi menegaskan bahwa imbauan tersebut bukan semata-mata ditujukan kepada satu atau dua perusahaan, melainkan kepada seluruh badan usaha yang berada dan melakukan kegiatan usaha di Aceh yang memenuhi persyaratan sebagai muzakki.

Ia berharap setiap perusahaan dapat mempelajari ketentuan yang berlaku, melakukan konsultasi dengan Baitul Mal, dan memastikan pelaksanaan kewajiban zakat dilakukan sesuai aturan.

Dengan adanya kepatuhan terhadap ketentuan tersebut, Panglima Milenial Aceh berharap pengelolaan zakat di Aceh semakin kuat, profesional, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Kami mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama membangun Aceh melalui kepatuhan terhadap aturan dan kepedulianpada sesama. Zakat adalah kewajiban bagi yang memenuhi syarat sekaligus amanah sosial yang manfaatnya kembali kepada masyarakat,” tutup Teuku Musliadi Alias Teuku Bucek.