Ngopi Sore Bersama DPRA dan Insan Pers: Perkuat Kemitraan Pers, Transparansi Informasi dan Partisipasi Publik

Daerah, News, Peristiwa21 Dilihat

Lampuan l BANDA ACEH,  — Suasana santai namun penuh gagasan mewarnai kegiatan “Ngopi Sore Bersama DPRA dan Insan Pers” yang digelar disekber Banda Aceh, Kamis, 8 Oktober 2026.

Pertemuan tersebut mengangkat tema “Memperkuat Kemitraan Pers dalam Membangun Transparansi Informasi dan Partisipasi Publik.” Forum menjadi ruang dialog antara anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dengan insan pers untuk membahas berbagai persoalan aktual Aceh sekaligus memperkuat komunikasi antara lembaga legislatif dan media.

Sejumlah anggota DPRA dan unsur fraksi hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya Saifuddin Muhammad selaku Wakil Ketua DPRA, Arif Fadillah, S.I.Kom., M.M., Ketua Fraksi Partai Demokrat, Nurdiansyah Alasta dari Fraksi Demokrat, Abdurrahman Ahmad selaku Ketua Fraksi Gerindra, Amiruddin Idris Ketua Fraksi PPP-PAS, Nurchalis Ketua Fraksi NasDem, Muhammad Rizky Ketua Fraksi Golkar-PAN-PDA, serta Fuadri dari PAN.

Bendera Bintang Bulan Jadi Sorotan
Salah satu pembahasan yang cukup menarik perhatian adalah persoalan bendera dan lambang Aceh, termasuk Bendera Bintang Bulan.
Pertanyaan tersebut disampaikan dalam forum terkait mengapa hingga saat ini Bendera Bintang Bulan belum dapat dikibarkan sebagai bendera Aceh sebagaimana ketentuan kekhususan Aceh.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Arif Fadillah, yang dalam forum disebut sebagai Sekretaris Komisi I DPRA, menjelaskan bahwa persoalan tersebut berkaitan dengan adanya ketentuan mengenai lambang dan bendera Aceh yang masih menjadi persoalan harmonisasi regulasi.

Menurut penjelasan yang disampaikan dalam forum, ketentuan mengenai lambang dan bendera Aceh dalam Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013—yang merupakan regulasi khusus mengenai bendera dan lambang Aceh—perlu dilihat kesesuaiannya dengan ketentuan pemerintah pusat, termasuk PP Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah.
Karena itu, persoalan Bendera Bintang Bulan tidak hanya menyangkut keinginan masyarakat Aceh, tetapi juga berkaitan dengan aspek hukum, regulasi nasional, dan proses penyelarasan antara kekhususan Aceh dengan peraturan perundang-undangan nasional.

Usulan Gedung Pusat Jurnalistik datang dari salah seorang anggota  Media Siber Aceh berikutnya datang dari Teuku Musliadi, S.Pd.I. (Bucek), yang dalam forum menyampaikan aspirasi agar DPRA dapat mempertimbangkan penganggaran Gedung Pusat Jurnalistik dan Media Siber Aceh.

Usulan tersebut diarahkan sebagai fasilitas bersama yang dapat menjadi:
Media Center untuk semua wartawan, Aceh;
Pusat Pelatihan Jurnalistik;
Ruang organisasi pers;
Ruang dialog publik antara pemerintah, DPRA, masyarakat dan insan pers;
serta pusat pengembangan kapasitas media siber dan jurnalistik di Aceh.

Menurut Bucek, keberadaan gedung tersebut bukan sekadar pembangunan fisik, tetapi dapat menjadi rumah bersama insan pers Aceh untuk meningkatkan kualitas jurnalistik, memperkuat literasi digital, serta membuka ruang komunikasi publik.

Menanggapi usulan tersebut, Abdurrahman Ahmad dari Fraksi Gerindra menyatakan bahwa gagasan tersebut merupakan usulan yang baik untuk diperjuangkan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menyampaikan bahwa usulan tersebut akan dibicarakan dan dimusyawarahkan lebih lanjut.

“Insya Allah, usulan tersebut bagus dan akan kita perjuangkan serta kita musyawarahkan, sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang. Mudah-mudahan dapat menjadi salah satu kenang-kenangan semasa kepemimpinan kami,” demikian inti tanggapan yang disampaikan dalam forum.

Ketua DPD Pers Siber Indonesia dan Media Sosial Aceh, Anwar Rabo, mempertanyakan mengapa dalam kondisi bencana banjir masih relatif sedikit perwakilan DPRA yang terlihat langsung hadir di lapangan untuk melihat kondisi masyarakat.
Pertanyaan tersebut mendapat tanggapan dari Muhammad Rizky, Ketua Fraksi Golkar-PAN-PDA sekaligus Ketua Satgas DPRA, yang menjelaskan mengenai perhatian dan langkah-langkah yang dilakukan terhadap persoalan kebencanaan di Aceh.

Dialog tersebut menunjukkan bahwa masyarakat tidak hanya membutuhkan kebijakan dari ruang rapat, tetapi juga mengharapkan kehadiran wakil rakyat secara langsung ketika masyarakat menghadapi persoalan di lapangan.
DPRA Wacanakan Tim Khusus untuk Persoalan Aceh

Sementara itu, salah satu pesan menarik yang disampaikan Abdurrahman Ahmad dari Fraksi Gerindra adalah adanya wacana untuk membentuk tim khusus yang membahas berbagai persoalan strategis Aceh.
Tim tersebut diharapkan dapat menginventarisasi berbagai persoalan dan aspirasi Aceh yang membutuhkan perhatian pemerintah pusat.
Mulai dari persoalan pembangunan, kekhususan Aceh, hubungan Aceh dengan pemerintah pusat, hingga berbagai persoalan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat Aceh.

Gagasan tersebut dinilai penting agar berbagai persoalan Aceh tidak berhenti sebagai wacana, tetapi dapat dibahas secara lebih terstruktur melalui komunikasi antara DPRA, pemerintah Aceh, masyarakat dan pemerintah pusat.
Pers dan DPRA: Dari Ngopi Menuju Kemitraan Strategis
Pertemuan “Ngopi Sore” tersebut pada akhirnya tidak sekadar menjadi pertemuan informal antara wartawan dan anggota DPRA.
Forum ini menjadi ruang untuk saling mendengar, mengkritisi dan mencari solusi.

Pers membutuhkan keterbukaan informasi dari lembaga legislatif, sementara DPRA membutuhkan media sebagai jembatan untuk menyampaikan kebijakan dan menyerap aspirasi masyarakat.
Karena itu, kemitraan antara DPRA dan insan pers perlu dibangun atas dasar keterbukaan, independensi, kritik yang konstruktif dan kepentingan masyarakat Aceh.

Ngopi sore boleh santai, tetapi gagasan yang lahir harus serius.
Dari secangkir kopi, lahir dialog.
Dari dialog, lahir gagasan.
Dan dari gagasan yang diperjuangkan bersama, diharapkan lahir kebijakan yang benar-benar berpihak kepada masyarakat Aceh.