Lampuan l BANDA ACEH. – Kuasa hukum korban dugaan pengeroyokan di SMA Negeri 3 Banda Aceh mengapresiasi langkah Polresta Banda Aceh yang meningkatkan penanganan perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Apresiasi itu disampaikan kuasa hukum korban, Hermanto, S.H., setelah pihaknya menerima pemberitahuan resmi terkait perkembangan penanganan laporan yang telah dilayangkan ke Polresta Banda Aceh.
Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/736/IX/2026/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, tertanggal 21 September 2026.
Menurut Hermanto, pihaknya menerima dua surat resmi dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh pada Selasa (6/10/2026).
Kedua surat tersebut yakni Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan Nomor: B/877/X/RES.1.25/2026/Satreskrim dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B/SPDP/192/X/RES.1.25/2026/Satreskrim.
“Kami mengapresiasi respons cepat dan keseriusan Polresta Banda Aceh dalam menangani laporan klien kami. Peningkatan perkara ke tahap penyidikan menunjukkan adanya komitmen untuk menegakkan hukum secara profesional,” kata Hermanto, Rabu (7/10/2026).
Dengan telah dimulainya penyidikan, kuasa hukum berharap penyidik dapat segera melakukan tahapan-tahapan hukum sesuai ketentuan yang berlaku untuk mengungkap secara terang peristiwa yang dilaporkan.
Pihaknya juga berharap, apabila berdasarkan hasil penyidikan ditemukan bukti yang cukup, penyidik dapat menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka sesuai ketentuan hukum.
“Kami berharap proses penyidikan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum sehingga korban mendapatkan kepastian dan keadilan,” ujar Hermanto.
Empat Kuasa hukum korban diantaraya Fadjri, S.H., Hermanto, S.H., Murtadha, S.H., dan Astrid Miranti, S.H. menyatakan akan terus berkoordinasi dan bekerja sama dengan penyidik dalam proses penanganan perkara tersebut serta mengawal proses hukum hingga selesai.












