Lampuan – Banda Aceh | Konflik agraria antara masyarakat dan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Laot Bangko di Kota Subulussalam kembali menjadi perhatian. Setelah berlangsung selama puluhan tahun dan melewati berbagai upaya penyelesaian, Kelompok Tani Usaha Mandiri Sadakata mendatangi Pemerintah Aceh untuk meminta agar persoalan penguasaan lahan yang mereka perjuangkan menjadi bagian penting dalam program penataan dan pengukuran ulang Hak Guna Usaha (HGU) di Aceh.
Aspirasi tersebut disampaikan dalam audiensi dengan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, Dr. Ir. Azanuddin Kurnia, SP., MP., di Banda Aceh. Pertemuan itu dihadiri Nurdin selaku Ketua Pengawas Kelompok Tani Usaha Mandiri Sadakata, didampingi Heri, Swardi Safrizal, Dian, dan Zul Ariga. Mereka turut didampingi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Daerah Pemilihan 9, Hadi Surya, STP., MT., serta Junaidi atau Nektu dari Tim Khusus Gubernur Aceh.
Dalam pertemuan tersebut, Nurdin selaku ketua Pengawas kelompok tani, menyampaikan aspirasi dan dokumen terkait konflik yang mereka hadapi dengan PT Laot Bangko. Mereka berharap Pemerintah Aceh tidak hanya melakukan penataan HGU dari sisi administrasi perizinan, tetapi juga menelusuri riwayat penguasaan lahan, memeriksa klaim masyarakat, serta memastikan batas-batas bidang tanah sesuai kondisi faktual di lapangan.
Bagi masyarakat, program penataan HGU yang sedang dijalankan Pemerintah Aceh menjadi momentum penting untuk membuka kembali persoalan yang selama ini belum menemukan penyelesaian yang dapat diterima para pihak.
Persoalan PT Laot Bangko berkaitan dengan riwayat pemberian dan perpanjangan HGU yang menjadi salah satu aspek penting untuk diperiksa dalam proses penataan.
Berdasarkan dokumen yang menjadi rujukan dalam persoalan ini, HGU lama PT Laot Bangko tercatat seluas 6.818,91 hektare berdasarkan SK Nomor 18/HGU/1989. Selanjutnya, pada 21 Februari 2021, terbit SK Nomor 15/HGU/KEM-ATR/BPN/II/2021 dengan luas HGU 3.704,10 hektare.
Perbedaan kedua luasan tersebut mencapai 3.114,81 hektar.
Namun, perubahan luas tersebut menjadi salah satu alasan penting bagi masyarakat untuk meminta keterbukaan mengenai peta bidang, batas HGU, lahan yang dikeluarkan dari areal konsesi, serta status tanah yang selama ini diklaim atau dikuasai masyarakat.
Kelompok tani mengharapkan agar proses penataan tidak berhenti pada pencocokan dokumen perusahaan, melainkan juga memberikan ruang pemeriksaan terhadap dokumen masyarakat, riwayat penguasaan lahan, dan kesaksian pihak-pihak yang mengetahui sejarah pengelolaan tanah di wilayah sengketa.
Persoalan ini juga berhubungan dengan klaim lahan di sejumlah wilayah Kota Subulussalam, termasuk kawasan yang disebut dalam pengaduan masyarakat di Kecamatan Sultan Daulat, Simpang Kiri, dan Penanggalan. Untuk memastikan letak serta luas bidang yang benar-benar bersinggungan dengan HGU PT Laot Bangko, diperlukan pemeriksaan peta dan pengukuran bersama.
Petani meminta klaim masyarakat diuji secara terbuka
Kelompok Tani Usaha Mandiri Sadakata berharap Tim Penataan HGU Pemerintah Aceh menjadikan konflik tersebut sebagai bagian dari agenda penyelesaian agraria, bukan sekadar persoalan administratif antara pemerintah dan pemegang izin usaha.
Pengukuran ulang juga diharapkan dilaksanakan secara transparan dan partisipatif, dengan melibatkan instansi pertanahan, pemerintah daerah, perusahaan, perwakilan kelompok tani, serta unsur masyarakat yang mengetahui sejarah penguasaan lahan.
Bagi kelompok tani, penyelesaian yang adil bukan berarti mengabaikan hak perusahaan atau kepentingan investasi. Yang mereka tuntut adalah agar hak dan klaim masyarakat tidak dikesampingkan ketika pemerintah mengambil keputusan mengenai batas dan status HGU.
Sementara itu, Anggota DPRA Hadi Surya menyampaikan harapannya agar konflik yang menurut kelompok tani telah berlangsung sejak puluhan tahun itu dapat diselesaikan melalui jalur damai, terbuka, dan bermartabat. Ia berharap program penataan HGU yang sedang dilaksanakan Pemerintah Aceh mampu menjadi jalan untuk menelaah persoalan lama berdasarkan dokumen, fakta lapangan.
Menurutnya, upaya penyelesaian perlu diarahkan pada kepastian bagi seluruh pihak, baik masyarakat yang memperjuangkan hak atas lahan maupun perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan perizinannya.
Penyelesaian yang berlarut-larut berpotensi memperpanjang ketidakpastian bagi masyarakat dan dunia usaha. Karena itu, pemeriksaan yang objektif dan proses mediasi yang kredibel menjadi bagian penting untuk mencari jalan keluar.
Menanggapi aspirasi tersebut, Plt. Kadistanbun Aceh Azanuddin Kurnia menyambut baik kedatangan perwakilan Kelompok Tani Usaha Mandiri Sadakata beserta dokumen yang disampaikan. Azanuddin menyatakan bahwa informasi dan dokumen tersebut akan menjadi salah satu bahan analisis serta pertimbangan dalam pembahasan bersama tim penataan HGU.
Ia menegaskan bahwa rekomendasi Pemerintah Aceh diharapkan disusun secara adil dan berimbang, dengan memperhatikan peraturan yang berlaku, bukti administrasi, fakta lapangan, serta dokumen pendukung lainnya. Azanuddin juga mengajak masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan untuk mendukung program penataan HGU yang merupakan bagian dari amanah Gubernur Aceh Muzakir Manaf.
Menurutnya, penataan tersebut diharapkan memberikan manfaat bagi masyarakat, dunia usaha, investor, dan pemerintah. Dengan demikian, kepastian hukum dan iklim investasi dapat berjalan beriringan.
Pernyataan tersebut menjadi penting bagi kelompok tani yang berharap dokumen mereka tidak hanya diterima secara administratif, tetapi benar-benar ditelaah dalam proses evaluasi dan penyusunan rekomendasi.
Meski demikian, hasil akhir penyelesaian tetap memerlukan pemeriksaan teknis dan yuridis sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Tim Penataan HGU diminta bekerja profesional dan berpihak pada keadilan
Junaidi atau Nektu dari Tim Khusus Gubernur Aceh turut berharap Tim Penataan HGU bekerja secara profesional, objektif, dan adil dengan memperhatikan kepentingan masyarakat.Ia menyoroti pentingnya program tersebut bagi warga yang selama ini memperjuangkan pengakuan atas hak dan penguasaan lahan mereka.
Harapan masyarakat, menurut aspirasi yang disampaikan dalam audiensi, adalah agar penataan HGU benar-benar menghadirkan penyelesaian, bukan sekadar menghasilkan rekomendasi administratif tanpa tindak lanjut yang jelas.
Karena itu, proses penataan perlu disertai transparansi mengenai data dan peta HGU, kejelasan mekanisme pengaduan, pelibatan masyarakat terdampak, serta penjelasan mengenai tindak lanjut setiap temuan.
Pemeriksaan juga perlu membedakan lahan yang memiliki bukti hak, lahan yang masih dalam proses pembuktian, bidang yang berada di luar HGU, dan bidang yang memang masih tercakup dalam hak perusahaan. Pembedaan tersebut penting agar keputusan tidak merugikan banyak pihak.
Konflik PT Laot Bangko dan Kelompok Tani Usaha Mandiri Sadakata serta warga yang lainnya ,memperlihatkan pentingnya penataan perkebunan yang tidak hanya menekankan kepastian usaha, tetapi juga memperhatikan sejarah penguasaan lahan dan hak-hak masyarakat.
Pemerintah Aceh kini dihadapkan pada harapan agar program penataan HGU mampu menghadirkan proses pemeriksaan yang transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Bagi masyarakat, hasil yang diharapkan bukan sekadar pertemuan atau penerimaan dokumen, melainkan tindak lanjut yang jelas berdasarkan hasil verifikasi.
Setidaknya ada tiga hal yang menjadi perhatian dalam penyelesaian konflik ini: pemeriksaan dokumen dan riwayat HGU, pengukuran serta verifikasi batas bersama para pihak, dan rekomendasi penyelesaian berdasarkan hasil pemeriksaan yang dapat dijelaskan kepada masyarakat.
Kelompok Tani Usaha Mandiri Sadakata berharap Pemerintah Aceh dapat menjadikan kasus PT Laot Bangko sebagai salah satu ujian bagi pelaksanaan penataan HGU di Aceh. Bagi petani Sadakata, keadilan akan terasa nyata ketika klaim mereka diperiksa secara sungguh-sungguh, hasilnya dijelaskan secara transparan, dan setiap persoalan yang terbukti memperoleh penyelesaian yang adil.












