Lampuan l Banda Aceh – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh memberikan edukasi hukum kepada mahasiswa baru Universitas Syiah Kuala (USK) dalam rangkaian Pembinaan Akademik dan Karakter Mahasiswa Baru (PAKARMARU) USK Tahun 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Gedung AAC Dayan Dawood USK, Selasa (11/8/2026), mengusung tema “Melek Hukum di Era Digital: Membangun Karakter Mahasiswa yang Etis, Kritis, dan Taat Hukum.”
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H., hadir sebagai narasumber. Ia membekali mahasiswa baru dengan pemahaman mengenai kesadaran hukum, etika dalam kehidupan akademik, serta pentingnya perilaku bertanggung jawab di ruang digital.
Ali mengatakan mahasiswa sebagai generasi muda sekaligus kelompok intelektual memiliki posisi strategis dalam membangun budaya hukum di tengah masyarakat.
Menurutnya, melek hukum tidak sebatas memahami larangan dan sanksi, tetapi juga mengetahui hak, kewajiban, serta konsekuensi atas setiap tindakan yang dilakukan.
“Melek hukum bukan berarti mahasiswa harus menjadi ahli hukum. Tetapi mahasiswa harus memahami mana yang menjadi haknya, mana yang menjadi kewajibannya, serta memahami konsekuensi hukum dari setiap tindakan yang dilakukan,” ujar Ali.
Ia juga mengingatkan mahasiswa agar bijak menggunakan media sosial. Perkembangan teknologi, kata Ali, memang memberikan ruang luas bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat, tetapi kebebasan tersebut harus diiringi tanggung jawab dan etika.
Mahasiswa juga diminta membangun kebiasaan berpikir kritis, melakukan verifikasi informasi, serta tidak terburu-buru menyebarkan konten yang belum diketahui kebenarannya.
“Di era digital, satu unggahan dapat dilihat oleh ribuan bahkan jutaan orang. Karena itu, sebelum mengetik, mengunggah, membagikan, atau memberikan komentar, mahasiswa harus berpikir tentang dampak dan konsekuensinya,” jelasnya.
Selain kesadaran hukum, materi edukasi juga menekankan pentingnya integritas dan nilai-nilai antikorupsi dalam kehidupan mahasiswa.
Ali menegaskan, integritas harus dibangun sejak berada di lingkungan kampus dan diwujudkan melalui perilaku sehari-hari. Karakter seseorang, menurutnya, tidak hanya terlihat ketika berada dalam pengawasan, tetapi justru ketika memiliki kesempatan melakukan pelanggaran tanpa diketahui orang lain.
“Karakter terlihat bukan ketika kita diawasi, tetapi ketika kita punya kesempatan untuk berbuat curang.”
Karena itu, mahasiswa baru USK didorong menjadikan integritas sebagai bagian dari karakter sejak awal menjalani kehidupan akademik. Kejujuran dalam mengerjakan tugas, menghindari plagiarisme dan kecurangan akademik, menghormati dosen serta sesama mahasiswa, hingga menggunakan media sosial secara bertanggung jawab merupakan bentuk nyata penerapan nilai hukum dan integritas.
Kegiatan PAKARMARU USK 2026 tersebut menjadi bagian dari sinergi Kejati Aceh dan USK dalam memberikan pembekalan kepada generasi muda, khususnya terkait kesadaran hukum dan pembentukan karakter.
Melalui edukasi tersebut, mahasiswa baru diharapkan tidak hanya memiliki kompetensi akademik, tetapi juga tumbuh sebagai generasi yang etis, kritis, berintegritas, sadar hukum, serta mampu memanfaatkan teknologi secara bijak dan bertanggung jawab.











