Jaksa Agung Lantik Teuku Rahmatsyah Debagai Kajati Aceh

Lampuan l Jakarta – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin melantik Teuku Rahmatsyah, S.H., M.Kn. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Selasa (11/8/2026).

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan berlangsung di Aula Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta. Teuku Rahmatsyah dilantik bersama sejumlah Kajati dan pejabat eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung.

Dalam amanatnya, ST Burhanuddin mengatakan rotasi, mutasi, dan promosi merupakan bagian dari langkah strategis untuk memperkuat manajemen karier sekaligus meningkatkan kinerja institusi Kejaksaan.

Ia mengingatkan para pejabat yang baru dilantik bahwa jabatan bukan sekadar kedudukan atau kekuasaan, melainkan amanah yang harus dijalankan dengan integritas, profesionalitas, dan loyalitas.

“Jabatan bukan sekadar kedudukan, kehormatan, maupun kekuasaan, melainkan sebuah amanah dan wujud kepercayaan pimpinan yang harus dijaga serta dipertanggungjawabkan dengan integritas, profesionalitas, dan loyalitas,” tegasnya.

Secara khusus kepada para Kajati yang baru dilantik, Jaksa Agung meminta mereka segera beradaptasi dan mengidentifikasi berbagai persoalan di wilayah kerja masing-masing.

Penegakan hukum di daerah, kata dia, harus dilakukan secara senyap, tenang, terukur, dan tidak menimbulkan kegaduhan yang kontraproduktif. Para Kajati juga diminta membangun sinergi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) tanpa mengorbankan independensi Kejaksaan.

ST Burhanuddin juga menyoroti kondisi Kejaksaan yang saat ini mendapat perhatian besar dari masyarakat. Karena itu, seluruh pejabat baru diminta mencurahkan kemampuan terbaik untuk memulihkan marwah institusi dan memperkuat kembali kepercayaan publik.

“Momentum pelantikan ini terbilang sangat istimewa karena berlangsung di saat Kejaksaan sedang berada dalam masa ujian, bukan dalam kondisi dipuji,” ujarnya.

Ia meminta para pejabat memberikan perhatian serius terhadap perkara yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat serta kasus yang berdampak terhadap keuangan dan perekonomian negara.

Jaksa Agung juga mendorong pemerataan penanganan perkara korupsi. Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri diminta tidak hanya menunggu penanganan perkara di tingkat Kejaksaan Agung, tetapi berani mengambil bagian dalam menangani perkara korupsi strategis secara profesional dan bertanggung jawab.

Selain penegakan hukum, para Kajati diminta memperkuat transparansi publik melalui publikasi capaian kinerja secara aktif dan berkelanjutan. Pengawasan melekat juga harus diperketat agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang.

“Setiap indikasi pelanggaran harus ditindak tegas secara berjenjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata ST Burhanuddin.

Teuku Rahmatsyah merupakan satu dari 34 pejabat yang dilantik dalam prosesi tersebut. Dalam daftar pejabat yang dilantik, ia tercatat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh.

Pelantikan turut dihadiri Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Pujiyono Suwadi, Wakil Jaksa Agung Asep N. Mulyana, para Jaksa Agung Muda, kepala badan, staf ahli Jaksa Agung, serta jajaran pejabat eselon II Kejaksaan Agung

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *