Cekcok Usai Kecelakaan, Pria di Banda Aceh Tusuk Pengendara Motor hingga Masuk RSUZA

Daerah, News, TNI/POLRI45 Dilihat

Kompol Dizha : *Pelaku Telah diamankan, Sajam dalam pencarian petugas*

Lampuan l BANDA ACEH  – Perselisihan setelah kecelakaan lalu lintas di Jalan Cendana Utama, tepatnya di depan Mafaza Travel, Gampong Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, berujung aksi penusukan. Seorang pria berinisial ZZ (40) diamankan Unit V Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh pada Kamis (22/10/2026), setelah diduga menusuk M Ogie Sunanda (36) menggunakan senjata tajam jenis pisau.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka tusuk di bagian perut, tepatnya di bawah tulang rusuk, dan harus mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin (RSUZA), Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menjelaskan, terduga pelaku diamankan Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 15.30 WIB setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan yang diterima sehari sebelumnya.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kejadian bermula ketika korban mengendarai sepeda motor dan terlibat kecelakaan dengan sepeda motor yang dikendarai terduga pelaku di Jalan Cendana Utama, depan Mafaza Travel.

Setelah tabrakan, lanjut Dizha, korban dan terduga pelaku terlibat cekcok mulut. Dalam perselisihan tersebut, terduga pelaku disebut meminta ganti rugi kepada korban. Namun, korban menolak karena belum mengetahui secara pasti pihak yang bertanggung jawab atas kecelakaan tersebut.

Perselisihan itu kemudian berujung kekerasan. Terduga pelaku diduga mengeluarkan sebilah pisau dari tas kecil yang dibawanya, lalu menusuk korban hingga pisau tersebut tertancap di bagian perut, korban kemudian terjatuh. Seorang warga selanjutnya membawa korban menggunakan becak motor ke puskesmas untuk mendapatkan pertolongan pertama. Setelah itu, korban dirujuk ke RSUZA guna menjalani penanganan medis lebih lanjut, tambah Kompol Dizha lagi.

Kasus tersebut dilaporkan ke Polresta Banda Aceh oleh Muhammad Andianto (28), yang merupakan sepupu dari korban dalam perkara ini, melalui laporan polisi Nomor LP/B/855/X/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tertanggal 21 Oktober 2026.

*Ditangkap di Beurawe*

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaan terduga pelaku.

Dari hasil penyelidikan, kata Dizha, petugas memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di kawasan Beurawe, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan ZZ pada Kamis (22/10/2026).

Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda ADV dengan nomor polisi BL 3664 ABJ yang diduga digunakan terduga pelaku saat kejadian.

Hasil Interogasi, sebut Dizha, terduga pelaku mengakui telah melakukan penusukan terhadap korban menggunakan pisau.
Sementara itu, senjata tajam yang diduga digunakan dalam aksi tersebut masih dalam pencarian.

Setelah diamankan, ZZ dibawa ke Satreskrim Polresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi selanjutnya akan mendalami perkara tersebut, melengkapi berkas penyidikan, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU).

Hingga kini, penanganan perkara masih berlanjut untuk mengungkap secara menyeluruh peristiwa penganiayaan yang dipicu perselisihan setelah kecelakaan lalu lintas tersebut, pungkas Kompol Dizha.