Lampuan l Banda Aceh – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh berhasil mengamankan seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Bener Meriah dalam perkara tindak pidana korupsi kegiatan Pengembangan Tanaman Tembakau Rakyat yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT).
Terpidana yang diamankan tersebut adalah Ir. USMAN bin NAEN, laki-laki berusia 65 tahun, warga Kampung Bantin Wih Pongas, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah, yang merupakan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Terpidana berhasil diamankan pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, bertempat di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Pengamanan dilakukan berdasarkan hasil pelacakan dan pencarian intensif yang dilakukan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Aceh terhadap keberadaan terpidana yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai DPO.
Perkara tersebut berkaitan dengan kegiatan Pengembangan Tanaman Tembakau Rakyat pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bener Meriah yang bersumber dari APBK Tahun Anggaran 2013.
Ir. USMAN bin NAEN selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada kegiatan tersebut diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp443.494.550,00 (empat ratus empat puluh tiga juta empat ratus sembilan puluh empat ribu lima ratus lima puluh rupiah).
Besaran kerugian keuangan negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh tanggal 27 Oktober 2020 atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana kegiatan Pengembangan Tanaman Tembakau Rakyat pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bener Meriah yang bersumber dari APBK Tahun Anggaran 2013.
Atas perbuatannya, Terdakwa Ir. USMAN bin NAEN bersama-sama dengan pihak lainnya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 64/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna tanggal 8 Januari 2026, Terdakwa Ir. USMAN bin NAEN dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.Atas perbuatannya tersebut, terpidana dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) tahun.
Sebelumnya, proses pemeriksaan perkara terhadap terdakwa dilaksanakan tanpa kehadiran terdakwa (in absentia).
Setelah putusan diterima, terhadap terpidana telah dilakukan pemanggilan secara patut untuk menjalani hukuman. Namun, terpidana tidak memenuhi panggilan tersebut dan tidak diketahui keberadaannya sehingga kemudian dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sebagai upaya pencarian dan penangkapan terhadap terpidana, Kepala Kejaksaan Negeri Bener Meriah menyampaikan Surat Nomor R-215/L.1.30/Dip.4/09/2025 tanggal 18 September 2025 perihal Permohonan Bantuan Pencarian/Penangkapan DPO kepada Kejaksaan Tinggi Aceh.
Menindaklanjuti surat tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh memerintahkan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Aceh yang berada di bawah komando Asisten Intelijen untuk melakukan pelacakan dan pencarian secara intensif terhadap keberadaan terpidana di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyiannya.
Berdasarkan hasil pelacakan dan informasi yang diperoleh, Tim Tabur mendapatkan informasi bahwa terpidana berada di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, saat hendak melakukan perjalanan ibadah umrah.
Atas informasi tersebut, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Aceh segera bergerak dan berhasil menemukan serta mengamankan terpidana tanpa adanya gangguan maupun perlawanan.
Setelah berhasil diamankan, terpidana dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk menjalani proses pemeriksaan administrasi dan kesehatan.
Selanjutnya, terpidana akan dibawa ke Kejaksaan Negeri Bener Meriah untuk dilaksanakan eksekusi sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Keberhasilan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Aceh dalam mengamankan terpidana tersebut merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam melaksanakan penegakan hukum, khususnya dalam memastikan setiap putusan pengadilan dapat dilaksanakan serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan kepada masyarakat.
Kejaksaan Tinggi Aceh menegaskan bahwa upaya pencarian dan pengamanan terhadap para buronan akan terus dilakukan secara optimal.
“Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Kejaksaan akan terus melakukan pelacakan, pencarian, dan penangkapan terhadap seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) yang masih berupaya menghindari proses hukum,” tegas Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Teuku Rahmatsyah, S.H., M.H., M.Kn.
Melalui Program Tangkap Buronan (Tabur), Kejaksaan Tinggi Aceh menegaskan komitmennya untuk terus mengejar dan mengamankan para buronan yang masih menghindari proses hukum, sekaligus mengimbau kepada seluruh tersangka maupun terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.






